Deskripsi
Skema sertifikasi okupasi yang Komite Skema LSP-P1 PENS untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP-P1 PENS mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Pemrograman Konsultasi Komputer dan Kegiatan Yang Berhubungan Dengan Itu (YBDI) Bidang Keahlian Software Development Sub Bidang Software Quality Assurance dan Buku Daftar Unit Kompetensi Okupasi dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Skema ini mencakup: Menentukan Metode / Framework, Menentukan Lingkup Quality Assurance untuk Perangkat Lunak, Menentukan Lingkup Quality Assurance untuk Proses Pengembangan Perangkat Lunak, Mengelola Risiko Penjaminan Kualitas, Mendefiniskan Sumber Daya yang Dibutuhkan, Mengintegrasikan Penjaminan Kualitas ke dalam Organisasi Pengembang, Memverifikasi Pelaksanaan Tahapan Pengembangan Perangkat Lunak, Melakukan Pengujian Kualitas Perangkat Lunak secara Manual, Melakukan Pengujian Kualitas Perangkat Lunak secara Otomatis, Melakukan Pengujian Keamanan Perangkat Lunak, Menyusun Rekomendasi Penjaminan Kualitas Perangkat Lunak bagi Stakeholder
Kode Unit
- (J.62SQA00.001.1) – Menentukan Metode / Framework
- (J.62SQA00.002.1) – Menentukan Lingkup Quality Assurance untuk Perangkat Lunak
- (J.62SQA00.003.1) – Menentukan Lingkup Quality Assurance untuk Proses Pengembangan Perangkat Lunak
- (J.62SQA00.004.1) – Mengelola Risiko Penjaminan Kualitas
- (J.62SOA00.005.1) – Mendefiniskan Sumber Daya yang Dibutuhkan
- (J.62SQA00.006.1) – Mengintegrasikan Penjaminan Kualitas ke dalam Organisasi Pengembang
- (J.62SQA00.007.1) – Memverifikasi Pelaksanaan Tahapan Pengembangan Perangkat Lunak
- (J.62SQA00.008.1) – Melakukan Pengujian Kualitas Perangkat Lunak secara Manual
- (J.62SQA00.009.1) – Melakukan Pengujian Kualitas Perangkat Lunak secara Otomatis
- (J.62SQA00.010.1) – Melakukan Pengujian Keamanan Perangkat Lunak
- (J.62SQA00.011.1) – Menyusun Rekomendasi Penjaminan Kualitas Perangkat Lunak bagi Stakeholder
TUK :
–
Biaya Pelatihan:
Rp. x.x00.000,00
Biaya Sertifikasi:
Rp. 1.500.000,00