Deskripsi
Skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP-P1 PENS untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP-P1 PENS yang mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 211 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Komputer, Barang Elektronik, dan Optik Bidang Elektronika Prototipe dan Pemrograman dan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia bidang Elektronika Prototipe dan Pemrograman. Skema ini mencakup: Menerapkan Prosedur Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3) Elektronika, Membaca dan Mengidentifikasi Komponen Elektronika Pasif, Membaca dan Mengidentifikasi Komponen Elektronika Aktif, Memelihara Kebersihan Tempat Kerja Elektronika, Memelihara Kebersihan Tempat Kerja Elektronika, Mengoperasikan Peralatan Ukur Elektronika, Menggambar Layout Printed Circuit Board (PCB) dengan Menggunakan Software, Merancang Rangkaian Elektronika Digital, Merancang Rangkaian Elektronika Kendali Peralatan Listrik, 1Membuat Embedded System Programming Mikrokontroler Dasar
Kode Unit
- (C.26EPP00.001.1) – Menerapkan Prosedur Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3) Elektronika
- (C.26EPP00.016.1) – Membaca dan Mengidentifikasi Komponen Elektronika Pasif
- (C.26EPP00.017.1) – Membaca dan Mengidentifikasi Komponen Elektronika Aktif
- (C.26EPP00.003.1) – Memelihara Kebersihan Tempat Kerja Elektronika
- (C.26EPP00.010.1) – Mengoperasikan Peralatan Ukur Elektronika
- (C.26EPP00.021.1) – Menggambar Layout Printed Circuit Board (PCB) dengan Menggunakan Software
- (C.26EPP00.031.1) – Merancang Rangkaian Elektronika Digital
- (C.26EPP00.033.1) – Merancang Rangkaian Elektronika Kendali Peralatan Listrik
- (C.26EPP00.035.1) – Membuat Embedded System Programming Mikrokontroler Dasar
TUK :
–
Biaya Pelatihan:
Rp. x.x00.000,00
Biaya Sertifikasi:
Rp. 1.500.000,00