Skema Pelatihan dan Sertifikasi

Detail Skema

Skema Sertifikasi Klaster Mengimplementasikan Perangkat IoT (Device)

Deskripsi

Skema sertifikasi Klaster yang dikembangkan oleh komite Skema LSP PENS untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP PENS. Kemasan yang digunakan mengacu pada: Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 300 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi Dan Komunikasi Golongan Pokok Telekomunikasi Bidang Internet of Things. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP PENS dan memastikan kompetensi pada pekerjaan Mengimplementasikan Perangkat IoT (Device). Skema ini mencakup: Melakukan Instalasi Perangkat IoT (Device) sesuai Desain, Melakukan Instalasi Firmware pada Perangkat (Device) secara Over The Air (OTA), Mendeteksi Potensi Terjadinya Gangguan Saat Implementasi Konektivitas IoT, Mengatasi Gangguan Saat Implementasi Perangkat IoT (Device)

Kode Unit

  1. (J.61IOT01.018.1)Melakukan Instalasi Perangkat IoT (Device) sesuai Desain
  2. (J.61IOT01.019.1)Melakukan Instalasi Firmware pada Perangkat (Device) secara Over The Air (OTA)
  3. (J.61IOT01.012.1)Mendeteksi Potensi Terjadinya Gangguan Saat Implementasi Konektivitas IoT
  4. (J.6 1IOT01.021.1)Mengatasi Gangguan Saat Implementasi Perangkat IoT (Device)

 

TUK :

Biaya Pelatihan:

Rp. x.x00.000,00

Biaya Sertifikasi:

Rp. 1.500.000,00

Pendaftaran